Selasa, 24 Maret 2009

KAB. KUTAI KARTANEGARA






BAGIAN ADMINISTRASI PERTANAHAN yang dulunya mempunyai nama
DINAS PERTANAHAN adalah suatu dinas yang bediri dibawah Assisten 1
Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mempunyai tugas 9 kewenangan termasuk
Pembuatan Ijin lokasi, menurut pp 34 Tahun 2000 ( klo ga salah)sok tau nie..
Kepala Bagian yang sekarang adalah DRS. H. M. ISMED ADE BARAMULI,M. Hum.
Untuk syarat2 ijinn lokasi kita posting nanti ya....soalny belom d'copy..hehehehe





Bagian Administrasi Pertanahan
Visi


Terselenggaranya Penggelolaan Pertanahan Berwawasan lingkungan,Didukung Aparatur Yang Bersih dan Berwibawa Menuju Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Dalam Bingkai Kesatuan Republik Indonesia
Misi

1. Meningkatkan pelayanan dan administrasi di bidang pertanahan
2. Menyelesaikan sengketa pertanahan
3. Mengatur dan melaksanakan penataan dan pengendalian penguasaan,penggunaan,pemanfaatan,dan pemilikan tanah secara tertib dan berkeadilan sesuai rencana tata ruang
4. Menyediakan informasi pertanahan yang akurat bagi pemerintah dan masyarakat

Tugas & Fungsi

1. Pemberian ijin lokasi
2. Penyelenggaran pengadaan tahan untuk kepentingan pembangunan
3. Penyelesaian sengketa tanah garapan
4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
5. Penetapan subyek dan obyek restribusi tanah,serta ganti kerugian tanah kelebihan dan tanah absentee
6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat
7. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
8. Pemberian ijin membuka tanah
9. Perencanaan penggunaan tanah Wilayah Kabupaten/Kota